
![]() |
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim saat memberikan keterangan soal pencemaran nama baik dirinya |
Kota Bekasi - Ketua RW di Harapan Jaya Berinisial S dilaporkan ke polisi, atas dugaan tindakan fitnah yang dilakukannya terhadap anggota dewan Arif Rahman Hakim yang menyebabkan nama baik sang anggota dewan jatuh dan tercemar.
Pelaporan tersebut terungkap dalam surat Laporan Polisi yang didapat Tertanggal hari Kamis 14 September 2023, Bernomor LP/B/2651/IX/2023/SPKT/PORLES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA
Dalam surat laporan tersebut disebutkan, anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim melaporkan oknum Ketua RW Pesona Anggrek berinisial (S) atas dugaan tindak fitnah UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ya benar pada hari ini saya telah melaporkan oknum ketua RW Pesona Anggrek berinisial S ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan fitnah yang dilakukan terhada diri saya," ucap ARH sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/09/23).
Menurut ARH, dugaan tindak fitnah yang dilakukan oknum ketua RW Pesona Anggrek sebagaimana telah dijelaskan dilaporan polisi tersebut benar benar telah menjatuhkan nama baik dirinya baik secara pribadi maupun sebagai anggota dewan.
"Karena itu sebagai warga negara yang taat hukum, saya laporkan pelaku ke pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan nama baik saya bisa dipulihkan," ujar ARH.
Seperti diketahui dalam laporannya tertulis, dugaan tindak fitnah tersebut terjadi di RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek dengan modus meminta sejumlah uang ke ketua RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek dengan dalih untuk tanda ucapan terima kasih ke anggota dewan Arif Rahman Hakim karena telah mengawal terealisasinya aspirasi warga berupa perbaikan atau pengecoran jalan diwilayah tersebut.
Sedangkan diketahui Arif Rahman Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II Kota Bekasi tidak pernah melakukan maupun menyuruh pelaku melakukan perbuatan permintaan uang tersebut. (GL)