
Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi
mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan secara
keseluruhan rangkaian Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan melalui
surat pengumuman resmi Nomor : 034/PL.01.4-PU/3275/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bekasi
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 .
“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui
laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” Ucap Nurul
Sumarheni
Setelah ditetapkan, KPU memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis
terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota
Bekasi.
” Ada waktu sepuluh hari dari mulai besok tanggal 19 sampai
dengan 28 Agustus 2023 untuk masyarakat memberikan masukan kepada KPU,” kata
Nurul.
Masukan bisa melalui website
info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, bisa datang kekantor KPU Kota
Bekasi atau melalui media sosial instagram @kpu_kotabekasi
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota
Bekasi Tahun 2024 dari 18 Peserta Partai Politik :
(KPU Kota Bekasi)